PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FACE RECOGNITION TECHNOLOGY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstract
Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Face Recognition Technology (FRT) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). FRT sebagai teknologi biometrik yang berkembang pesat telah banyak diterapkan di sektor publik dan swasta, namun tanpa landasan hukum teknis yang memadai, penggunaannya berisiko melanggar hak privasi dan keamanan data individu. Dalam beberapa kasus, seperti salah tangkap terhadap Abdul Manaf dalam insiden demonstrasi 2022, FRT terbukti tidak akurat dan menimbulkan dampak serius, termasuk kebocoran data pribadi. UU PDP memang mengakui data biometrik sebagai data pribadi spesifik, tetapi tidak memberikan ketentuan operasional yang cukup mengenai penggunaan FRT. Penelitian ini menyoroti kekosongan hukum sebagai permasalahan utama yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan HAM. Oleh karena itu, PP sebagai peraturan pelaksana menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatur tata kelola, pembatasan, hingga akuntabilitas penggunaan FRT.
Kata Kunci: Data Pribadi, Face Recognition Technology, Peraturan Pemerintah