PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN SISTEM STELSEL NEGATIF

  • Hasan Bayakub Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Moh Nurman Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Yudhistira Nugroho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian yang berjudul Prinsip Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Di Indonesia Berkaitan dengan Sistem Stelsel Negatif. Dilatarbelakangi oleh Sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut prinsip stelsel negatif dengan kecenderungan positif (negative publication system with positive tendencies), yang berarti data yang tercantum dalam sertifikat tanah tidak selalu mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya dan masih memungkinkan adanya gugatan dari pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang Prinsip Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Di Indonesia Berkaitan Dengan Sistem Stelsel Negatif, Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis tentang bagaimana pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan sistem stelsel negatif. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Jenis penelitianĀ  yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif bertujuan untuk mengkajiĀ  dan menganalisis aturan-aturan hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam perundang-undangan maupun tidak tertulis, seperti prinsip kepastian hukum.


Kata Kunci: Prinsip Kepastian Hukum, Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah, Stelsel Negatif.

Published
2025-08-27
How to Cite
BAYAKUB, Hasan; NURMAN, Moh; NUGROHO, Yudhistira. PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN SISTEM STELSEL NEGATIF. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 3, n. 2, aug. 2025. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/7125>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v3i2.7125.
Section
Articles