PRINSIP HUKUM DALAM PEMBERIAN PENDAMPINGAN HUKUM SECARA PRODEO DAN PROBONO

  • Vito Oka Setyadi Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Moh Nurman Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Muhammad Yusuf Ibrahim Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui, menjelaskan Prinsip Hukum Dalam Pemberian Pendampingan Hukum Secara Prodeo dan Probono dan akibat hukum dari pemberian pendampingan hukum. Metode penelitian hukum normatif. Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, Prinsip Hukum Dalam Pemberian Pendampingan Hukum Secara Prodeo dan Probono yaitu prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada hak asasi manusia. Bantuan hukum adalah hal terpenting dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dipisahkan sebagai perwujudan persamaan kedudukan dimuka hukum, dimana prinsip yang ada dalam Hak Asasi Manusia adalah perlakuan yang sama dimuka hukum oleh karena itu prinsip ini juga harus diselaraskan dengan prinsip persamaan perlakuan. Setiap penasehat hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukumnya secara Prodeo bagi mereka yang tidak mampu atau miskin dibebankan suatu kewajiban untuk mengambil surat keterangan yang membuktikan dirinya tidak mampu atau miskin. Kedua akibat hukum dari pemberian pendampingan hukum secara Prodeo yaitu yang pertama bagi penerima bantuan meliputi hak atas akses keadilan, perlindungan hak, kewajiban mematuhi aturan, potensi efisiensi proses. kedua bagi pemberi bantuan  meliputi kewajiban profesional, kewajiban memenuhi standar, tanggung jawab, potensi pengurangan beban negara, pengakuan dan penghargaan.


 


Kata Kunci: Prinsip Hukum, Pendampingan Hukum, Prodeo, Probono

Published
2025-08-27
How to Cite
OKA SETYADI, Vito; NURMAN, Moh; IBRAHIM, Muhammad Yusuf. PRINSIP HUKUM DALAM PEMBERIAN PENDAMPINGAN HUKUM SECARA PRODEO DAN PROBONO. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 3, n. 2, aug. 2025. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/7124>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v3i2.7124.
Section
Articles