PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMERASAN DENGAN ANCAMAN PENYEBARAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemerasan Dengan Ancaman Penyebaran Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elekronik” dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa perubahan segnifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di Indonesia. Dibalik kemajuan tersebut, muncul tantangan baru berupa penyalahgunaan media elektronik sebagai sarana tindak pidana, salah satunya adalah pemerasan dengan ancaman penyebaran pencemaran nama baik. Modus kejahatan ini memanfaatkan kemudahan akses, anonimitas serta luasnya jangkauan informasi diinternet. Undang-Undang iformasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (4), menjadi dasar hukum dalam menindak pelaku pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, pelaksanaan hukum ini menghadapi tantangan, terutama dalam pengumpulan bukti digital dan yuridiksi pelaku. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban menjadi aspek penting dalam mewujudkan keadilan dan menjamin keamanan masyarakat diruang digital. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap korban pemerasan. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku pemerasan. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, perlindungan hukum terhadap korban pemerasan dengan ancaman penyebaran pencemaran nama baik melalui media elektronik terdapat Pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 29 UU ITE, Pasal 5 ayat (1) UU PSK, Pasal 368 dan 369 KUHP, Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014 tentang PSK. Kedua, akibat hukum bagi pelaku diancam dengan pidana kurungan 4 tahun dan saksi uang sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah, yang mana telah diatur pada Pasal 45 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE
Kata Kunci: Pemerasan, Perlindungan Hukum, Pencemaran Nama Baik.