PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN KORBAN MALPRAKTIK MEDIS AKIBAT KESALAHAN OPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Kemajuan teknologi kedokteran telah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, namun juga memunculkan permasalahan hukum berupa malpraktik medis, khususnya kesalahan dalam tindakan operasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur-unsur penegakan hukum malpraktik medis berdasarkan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi pasien korban kesalahan operasi sebagaimana diatur dalam Pasal 305. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa unsur penegakan hukum meliputi adanya kewajiban tenaga medis, pelanggaran kewajiban, hubungan kausal, dan kerugian pasien. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif maupun represif, melalui mekanisme pidana, perdata, dan administratif untuk menjamin hak pasien dan menegakkan profesionalisme medis.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Malpraktik Medis, Kesalahan Operasi, UU No. 17 Tahun 2023