PERAN KEPALA DESA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KEUANGAN DESA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Peran Kepala Desa Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Keuangan Desa Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian yang berjudul Peran Kepala Desa Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Keuangan Desa Ditinjau Dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengalami berbagai macam permasalahan diantara munculnya tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga pemerintah desa diharapkan sebisa mungkin melakukan berbagai macam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi baik itu dalam hal pengambilan kebijaksanaan, pengalokasian anggaran maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yakni dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur yang telah dikumpulkan, baik buku, artikel, jurnal hukum, e-book, putusan hakim, maupun dari hasil penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pengelolaan dana desa di Indonesia, seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, banyak kendala yang menghambat untuk mencapai tujuan tersebut. Tingkat pemahaman dan kesadaran hukum yang rendah dikalangan pejabat desa dan perangkat pengelola keuangan desa yang berkontribusi pada masalah ini, dan masih banyak kekurangan terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Kata Kunci : Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi, Alokasi Dana Desa