PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK LUAR KAWIN TERHADAP PEMENUHAN HAKNYA
Abstract
Penelitian yang berjudul perlindungan hukum bagi anak luar kawin terhadap pemenuhan haknya yang ditarbelakangi oleh keterlantaran anak luar kawin. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami prinsip kepastian hukum tentang perlindungan anak luar kawin. kedua untuk mengetahui dan memahami dasar-dasar hukum pemenuhan hak anak luar kawin. Perlindungan anak luar kawin menurut Undang – Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah bahwa pertanggung jawaban orang tua masyarakat pemerintah dan Negara merupakn rangkaiyan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak – hak anak. Meteode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode legal research/rechtsonderzoek, merupakan metode dalam ilmu hukum yang digunakan untuk menjawab persoalan hukum baik secara praktis maupun teoritis. Dan pendekatan menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan Konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, Perlindungan hukum bagi anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan yang sah menurut hukum negara (dan/atau agama). Kedua, Anak luar kawin dapat memperoleh pemenuhan hak hidupnya karena negara menjamin bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Luar Kawin.