TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1)Untuk mengetahui kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif dan Empiris. Dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Tehnik dan alat pengumpulan bahan hukum/data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum/data secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal logging Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai berikut : a) Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap kawasan hutan dari tindak pidana perusakan hutan (illegal logging), b) Melakukan pembinaan berupa Diklat terhadap petugas/pengawas dan kegiatan sosialisai, c) Menyelenggarakan konservasi terhadap kelestarian hutan 2) Faktor faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan (Illegal logging) Kawasan Hutan Tambora, yaitu a) Bahwa sebagian besar Masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung masih sangat bergantung dengan hasil hutan dalam memenuhi segala kebutuhan ekonomi mereka, b) Kurangnya Anggaran/biaya serta Petugas/pengawas yang belum cukup memadai dalam menunjang segala kegiatan-kegiatan pelaksanaan jika dilihat dan dibandingkan dengan luas wilayah yang dikelola, c) Sarana-prasarana yang masih belum cukup memadai seperti perlengkapan lapangan, dan kendaraan.