TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMALSUAN JENIS KELAMIN UNTUK PERKAWINAN
Abstract
ABSTRAK
Saat ini perkawinan sesama jenis menjadi isu fenomena yang banyak dibicarakan oleh masyarakat. Penelitian ini membahas tentang pemalsuan jenis kelamin untuk perkawinan dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu hukum yang menggunkan pendekatan peraturan perundang-undang dan konseptual. Yang berpacu pada beberapa sumber primer dan skunder, dan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist-hadist. perkawinan sejenis sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi upaya melegalkan perkawinan sesama jenis yang dilakukan dengan atas nama kebebasan memilih dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Hal ini dapat menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Pernikahan sesama sejenis diharamkan karena melanggar kodrat dan bertentangan dengan syariat islam. Oleh karena itu, perkawinan sesama jenis adalah melanggar hukum dan akibatnya negara tidak menjamin kesejahteraan mereka. Ada berbagai penafsiran serta pendapat mengenai hukuman bagi yang melakukan perkawinan sesama jenis, namun ketentuan lainnya ialah dibunuh, dihukum dan diberi pendidikan.