ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN ATAS DASAR ADANYA DAYA PAKSA (OVERMACTH)
Abstract
Masalah sosial yang timbul di masyarakat. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami tentang Mengetahui dasar adanya daya paksa sebagai alasan penghapusan pidana berdasarkan KUHP. Kedua, Mengetahui kategori penghapusan pidana terhadap perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan adanya daya paksa (overmacht). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, dasar hukum untuk mengakui daya paksa sebagai alasan penghapusan pidana tercermin dalam Pasal 48 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan kejahatan karena terpaksa tidak dapat dihukum. Kedua, Penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berdasarkan alasan daya paksa (overmacht) dapat dilihat dari kondisi di mana orang terpaksa memilih risiko yang lebih berat atau lebih berat untuk menghindari risiko yang lebih ringan.