TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

  • Bayu Wicaksono Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Irwan Yulianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Ide Prima Hadiyanto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana dilatarbelakangi oleh bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam suatu persidangan dalam perkara pidana serta untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan berupa pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa juga telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Published
2024-05-28
How to Cite
WICAKSONO, Bayu; YULIANTO, Irwan; HADIYANTO, Ide Prima. TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 19-35, may 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/4450>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v2i1.4450.
Section
Articles