TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana dilatarbelakangi oleh bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam suatu persidangan dalam perkara pidana serta untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan berupa pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa juga telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik