SANKSI PIDANA YANG MELAKUKAN ENDORSE JUDI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) TAHUN 2024

  • Moh. Anas Ainur Ridho Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Irwan Yulianto
  • Ide Prima Hadiyanto

Abstract

Penelitian ini berjudul Sanksi Pidana Yang Melakukan Endorse Judi Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2024 dilatar belakangi oleh kasus yang marak tahun 2023 sederetan artis Indonesia yang diduga promosikan judi online. Akibat promosi yang dilakukan para artis ini, banyak masyarakat yang tertipu hingga mengalami kerugian materi yang tak sedikit. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan untuk menumpas judi online.


Penelitian ini bertujuan pertama untuk menganalisis sanksi pidana yang melakukan endorse judi online menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2024. Tujuan kedua untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan bagi endorse judi online menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2024.


Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas.


Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Sanksi pidana yang melakukan endorse judi online menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2024 bahwa Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2024, karena telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Upaya hukum yang dilakukan bagi endorse judi online menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2024 bahwa perlunya strategi holistik yang mencakup peningkatan aspek penegakan hukum, tindakan pencegahan, pendidikan masyarakat, dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Hanya melalui pendekatan yang komprehensif ini, Indonesia dapat berhasil mengatasi tantangan yang dihadapi dalam menanggulangi fenomena judi online yang terus berkembang.

Published
2024-05-28
How to Cite
RIDHO, Moh. Anas Ainur; YULIANTO, Irwan; HADIYANTO, Ide Prima. SANKSI PIDANA YANG MELAKUKAN ENDORSE JUDI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) TAHUN 2024. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 8-18, may 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/4449>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v2i1.4449.
Section
Articles