TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA BATAS TANAH PEKARANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH
Abstract
Sengketa Batas Tanah Pekarangan DalamĀ Proses Jual Beli Tanah dilatarbelakangi Sengketa letak batas tanah, dimana ada perubahan tata letak bidang tanah yang disebabkan adanya pemisahan, pengurangan dan penggabungan luas tanah yang tidak sesuai dengan data yang sah. Sengketa batas dalam lingkungan masyarakat cenderung dibiarkan berlarut-larut, karena masyarakat tidak mempersoalkan permasalahan sengketa batas. Padahal permasalahan sengketa batas, walaupun hanya beberapan luas yang diambil alih tetapi bisa mengakibatkan permasalahan di masa yang akan datang. Maka pengukuran ulang untuk mengembalikan batas tanah seperti semula yang disebabkan karena penggesaran, pemisahan, penggabungan dan termasuk sengketa batas tanah.
Prosedur pengukuran ulang tanah sebagai penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah dan untuk mengetahui apa yang menjadi dan bagaimana solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan prosedur pengukuran ulang tanah sebagai penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, prosedur pengajuan pengukuran ulang tanah dalam sengketa batas tanah adalah melalui pengaduan, selanjutnya ke kepala kantor diteruskan ke kepala saksi konflik, sengketa dan perkara, selanjutnya ke kepala subseksi konflik, sengketa dan perkara, cara mencari sengketa letak batas tanah. masalah kesadaran masyarakat dengan memberikan sosialisasi dari Kantor Pertanahan.