PENGATURAN PENGGUNAAN PENGGUNAAN MOBIL DESA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Penelitian ini. dilatarbelakangi oleh suatu permasalahan dimana pejabat desa yang menggunakan mobil desa (mobil siaga desa) Tidak adanya pengaturan dan sanksi terhadap mobilitas penggunaan mobil desa sehingga banyak dari pejabat desa yang menyalahgunakan penggunaan mobil siaga desa .
Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang pengaturan pengunaan mobil desa. Kedua untuk mengetahui, memahami dan menganalisis sanksi yang akan diterima oleh pejabat yang melakukan penyelahgunaan terhadap mobil desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian penelitian kepustakaan yaitu studi peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang sedang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Dimana mobil siaga desa memiliki fungsi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan alat transportasi dalam keadaan genting yaitu untuk mobilitasi masyarakat yang mengalami keadaan darurat kesehatan seperi, ibu hamil yang akan melahirkan, kemudian juga diperuntukan jika ada yang kecelakaan untuk memberikan tindakan penyelamatan. Kedua: Sanksi administrasi dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang tindakan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa dalam pasal 51 ayat (c), Dan melalui tindakan reprresif dalam hukum pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang- undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.