PERLINDUNGAN HUKUM TRADER ATAS TRADING ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Perlindungan Hukum Trader atas Trading Online ditinjau Dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rama Aditya Putra, [email protected], Kp. Trebungan Selatan Rt 004 Rw 002, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo. Transaksi perdagangan selalu melibatkan penjual dan pembeli, demikian juga dalam pasar forex margin trading. Bedanya, pembeli dan penjual tidak perlu melakukan pertemuan fisik secara langsung dan tidak perlu terjadi serah terima secara fisik. Semua dilakukan dalam bentuk perjanjian yang dipertemukan pada suatu bursa dan diperantarai oleh lembaga arbitrase yang biasa disebut sebagai Pialang atau Broker. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perlindungan hukum trader atas tradingĀ online di Indonesia bahwa dapat diatur pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi perlindungan hukum bagi trader yang mengalami kerugian dalam trading online diatur dalam Pasal 45 s/d Pasal 48 mengenai dana kompensasi