PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HANDPHONE BEKAS MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Handphone bekas melalui Media Sosial (Perspektif Undang- Undang No. 8 Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen) dilatar belakangi oleh adanya beberapa konsumen yang sering mengalami beberapa permasalahan dalam melakukan jual beli handphone bekas di media sosial.
Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang penjualan handphone bekas rekondisi itu apakah melanggar ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen atau tidak. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi di media sosial.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian keputakaan, yaitu peneltian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Kegiatan jual beli handphone bekas dan atau rekondisi ini timbul karena perkembangan teknologi yang terus meningkat, sehingga peminat handphone mengalami kenaikan. Hal inilah yang menyebabkan para penjual handphone bekas menciptakan barang dengan harga dibawah rata-rata, maka terciptalah handphone bekas rekondisi (daur ulang). Peredaran penjualan handphone bekas dan atau rekondisi timbul dalam masyarakat disaat pembeli tidak mengetahui jika barang yang ia beli merupakan barang rekondisi dan diperburuk oleh ulah penjual yang tidak memberikan informasi secara jelas mengenai kondisi barang yang ditawarkan kepada konsumen. Kedua: . Dalam Pasal 45 UUPK mengatur bahwa penyelesaian
sengketa dapat di tempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan keinginan masing-masing pihak yang bersangkutan.