UPAYA HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL

  • Agung Prayetno Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Irwan Yulianto
  • Muhammad Yusuf Ibrahim

Abstract

Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup keuntungan dari masyarakat yang pasif dan kurang paham terkait bahayanya pinjaman online illegal sehingga mengalami penipuan, kerugian bahkan kejadian kurang menyenangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang upaya hukum yang dilaksanakan OJK untuk menangani masalah pinjaman online illegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif ialah penelitian kepustakaan yakni penelitian pada peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan pada materi yang sedang dibahas. Pertama: Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online. Kedua: Pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik yakni berupa peraturan Pasal 1 angka 17 UU ITE dan KUHPerdata yang terdapat pada Pasal 1313. Dalam hal ini, pihak OJK telah berusaha untuk memberikan penanganan masalah dan perlindungan bagi para pengguna elektronik dalam menggunakan pinjaman online.

Published
2024-01-31
How to Cite
PRAYETNO, Agung; YULIANTO, Irwan; IBRAHIM, Muhammad Yusuf. UPAYA HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL. Jurnal Ilmiah AKSES, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 1-12, jan. 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/akses/article/view/4072>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/akses.v1i1.4072.
Section
Articles