Pengelolaan Hutan Mangrove dalam Perspektif Hukum
Abstract
Pengelolaan sumber daya mangrove sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam merupakan urusan pemerintah yang ditangani secara bersama-sama (concurrent) antara pemerintah dan pemerintah daerah yang penjabarannya diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya efektif dijalankan oleh pemerintah maupun masyarakat. hal ini dipengaruhi oleh aparat penegak hukum yang sejauh ini kurang memberikan kontribusi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kawasan hutan mangrove di pesisir serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang yang berlaku sangatlah kurang.
Downloads
References
KepMen Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
Kusmana, C. 1993. A study on mangrove forest management based on ecological data in easter Sumatra, Indonesia. Ph.D. Disertation. Faculty of Agriculture, Kyoto University, Japan. Unpublish.
PP 38 tahun 2007
Sulistyaningsih, D., Puryantoro, P., & Warsiyah, F. (2014). Mangrove, Ekosistem Penyelamat Lingkungan. Program Kreativitas Mahasiswa-Pengabdian Kepada Masyarakat.
Saenger, P., E.J. Hegerl, and J.D.S. Davie, 1983. Global status of mangrove ecosystems. IUCN. Commision on Ecology No.3.
Snedaker, S.C., 1978. Mangroves: their value and perpetution. Nature and Resources 14: 6-13.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau terkecil
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.