UPAYA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PELAPORAN DANA KAMPANYE MELALUI PENGGUNAAN E-MONEY
Abstract
Proses Pelaporan Dana Kampanye mulai dari awal pendaftaran rekening dana kampanye sampai dengan pelaporan dan penutupan rekening dana kampanye masih dianggap sebagai ketaatan terhadap prosedur, belum menyentuh secara substansial. Salah satu hal yang menjadi problem utama adalah soal pembukuan dan pencatatan transaksi sumbangan berupa uang. Uang yang tercatat dalam rekening khusus dana kampanye, seringkali tidak berkurang pada saat awal dibuka maupun ketika ditutup. Untuk itu, maka dibutuhkan pengaturan yang memungkinkan sumbangan uang dapat dikelola secara optimal dan profesional. Penggunaan e-money dapat dijadikan salah satu solusi agar pencatatan atau pembukuan dapat dilakukan secara profesional. Selain itu, dengan mekanisme pengaturan tertentu seperti penyeragaman pembukaan saldo minimal pada rekening dana kampanye, dan untuk proses akhir pada penutupan rekening dana kampanye dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Studi evaluasi ini menggunakan metode kualitatif, memanfaatkan teknik pengumpulan data seperti tinjauan pustaka dan analisis data dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024, serta beberapa sumber di internet. Dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya, pengelolaan dana kampanya harus lebih profesional dan akuntabel. Transformasi pelaporan dana kampanye melalui penggunaan e-money dapat menjadi bukti keseriusan perbaikan problem yang terjadi selama ini. Oleh karena itu, audit pelaporan dana kampanye harus beralih dari sekedar pemeriksaan kepatuhan, menjadi audit forensik yang komprehensif.
Downloads
References
Mellaz, A. 2018. Personal Vote, Candidate-Centered Politics dan Pembiayaan Pileg 2014 dalam Sukmajati, M & Perdana, A (ed). 2018. Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Bawaslu.
Neuman, W. Lawrence. 2014. Social Research Methods; Qualitative and Quantitative Approaches (Sevent Edition). Harlow: Pearson Educated Limited.
Supriyanto, D. dan L. Wulandari. 2012. Bantuan Keuangan Partai Politik: Metode Penetapan Besaran, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan. Jakarta: Yayasan Perludem.
Surbakti, Ramlan. 2024. Tata Kelola Pemilu (Electoral Governance). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Wall, Alan, at.al. 2006. Electoral Management Design: The Internasional IDEA Handbook. Stockholm: Internasional IDEA.
Zuryani, N. dkk. 2016. Akuntabilitas Partai Politik. Denpasar: Udayana University Press.
Jurnal
Andini, Bayu Nurcahyo, dkk. 2018. Analisis Kepatuhan, Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Dana Kampanye Partai Politik dalam Pengelolaan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (Studi Kasus di KPU Kabupaten Sidoarjo). Media Mahardhika Vol. 17 No. 1 September 2018, 25-45.
Hermanto, Rudi. 2020. Problematika Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilu Legislatif tahun 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol.1 No.2, Mei 2020.
Artikel Online
Doolittle, J. 2000. The Case for Campaign Finance Reform. https:media.hoover.org/sites/default/files/documents/0817996729_307.pdf/ diakses tanggal 14 April 2026.
........ 2024. Pura-pura Terbuka: Menyingkap Kepalsuan Laporan Dana Kampanye Parpol. diakses dari laman https://antikorupsi.org/id/pura-pura-terbuka-menyingkap-kepalsuan-laporan-dana-kampanye-parpol tanggal 14 April 2026.
Dokumen Pemerintah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI 2018 Tentang Uang Elektronik.
Pengumuman Nomor 692/PL.02.5-Pu/3574/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024 diakses dari laman KPU Kota Probolinggo https://kota-probolinggo.kpu.go.id tanggal 14 April 2026.












