STRATEGI BUMDES DALAM PENGEMBANGAN WISATA DI DESA BLETOK KECAMATAN BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh BUMDes Sejahtera dalam mengembangkan destinasi wisata Pantai Bletok dan memberdayakan pelaku UMKM di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes Sejahtera menerapkan strategi utama berupa kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan provinsi, penguatan infrastruktur wisata melalui program Desa Berdaya, serta pemberdayaan UMKM melalui pelatihan, legalitas usaha (NIB dan label produk), dan promosi digital. Keberhasilan ini didukung oleh potensi alam, antusiasme masyarakat, dan dukungan pemerintah desa. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan anggaran, rendahnya partisipasi
masyarakat akibat minimnya pelatihan, serta keterbatasan fasilitas umum dan digital. Pendekatan berbasis Community-Based Tourism (CBT) terbukti efektif dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi desa, pelestarian budaya lokal, dan partisipasi warga secara inklusif. Hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan wisata berbasis komunitas di wilayah pedesaan lainnya.
Downloads
References
https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v4i1.5592
Amin, Roisul, Zainal, M, Mulyadi, A, Kaloko, Sri, B & Wulandari, L. (2024). Pemahaman Perizinan PIRT dan Digitalisasi Produk UMKM Desa Bletok Kabupaten Situbondo. Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.36526/tekiba.v4i2.4655
Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo. (2023). Kecamatan Bungatan dalam angka 2023. Situbondo: BPS Kabupaten Situbondo.
David, Fred R, 2011. Strategi Management, Buku 1. Edisi 12 Jakarta.
Hunger, J. David dan Wheelen, Thomas L. (2008). Manajemen Strategis Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nasution, D., & Fitriani, L. (2018). Model pemberdayaan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran dan Dakwah Pembangunan, 2(1), 45–56. https://doi.org/10.14421/jpm.2018.021-04
Rahmawati, I. (2020). Pengembangan Desa Wisata Melalui BUMDes di Desa Nglanggeran, Kabupaten Gunung Kidul [Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta].
Suryani, A., & Widodo, T. (2020). Analisis strategi pengembangan usaha BUMDes berdasarkan pendekatan SWOT. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 112–124. https://doi.org/10.31289/jeb.v10i2.4085
Yulianti, D. (2021). Peran BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Studi Kasus di Desa Pandansari, Kabupaten Malang) [Skripsi, Universitas Brawijaya].
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2015). Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa. Jakarta: Kemendes PDTT.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2020). Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Jakarta: Kemendes PDTT.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 221 ayat (1), (2), dan (3).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Pasal 14.
https://www.kompasiana.com/kknunej2022bletok7540/62e29009a51c6f6bd00748b2/












