AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA CERMEE KABUPATEN BONDOWOSO

  • Excy Yudistira Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Usrotul Hasanah Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Cermee, dengan fokus pada kesesuaiannya dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). APBDes merupakan rencana keuangan tahunan desa yang disusun berdasarkan musyawarah perwakilan masyarakat dan disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Studi ini menyoroti kendala yang dihadapi Pemerintah Desa Cermee akibat pandemi Covid-19, yang mewajibkan realokasi dana desa untuk penanggulangan bencana, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga berdampak pada penundaan prioritas pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan sebelumnya, seperti pavingisasi, pembangunan gorong-gorong, drainase, dan jamban. Pengelolaan keuangan desa di Desa Cermee dikaji berdasarkan empat asas pengelolaan yang baik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka, observasi lapangan, dan wawancara dengan aparatur desa serta informan terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan anggaran APBDes di Desa Cermee secara umum dapat dikatakan baik. Meskipun menghadapi tantangan realokasi anggaran akibat pandemi, pemerintah desa dinilai telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa dengan mematuhi asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta ketertiban dan disiplin sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab, meskipun terdapat hambatan eksternal dalam merealisasikan seluruh rencana pembangunan infrastruktur awal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Landis H. 2012. Pengantar Sosiologi Desa dan Pertanian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lexy, J. Moleong. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi ; Cetakan Ketiga Puluh Delapan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miftah Thoha. 2010. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Muhlis Madani. 2011. Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi.

Rahardjo. 2006. Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Citra Utama.
Siangian, Sondang P. 2007. Administrasi Pembangunan Konsep, Dimensi dan Strategi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta
Tjokroamidjodo, Bintoro. 1995. Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Toko Gunung Agung.

Utomo, Selamet Joko 2015. Implementasi Kebijakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Untuk Meningkatkan Pembangunan Desa. (Studi Kasus Di Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto).
Wasisitiono, Sadu dan Irwan Tahir. (2006). Prospek Pengembangan Desa.
Jatinangor:
Widjaja, HAW. 2004. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yenrizal. 2012. Membuat Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 hasil revisi dari PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan UU NO 6 Tahun 2014.
http://www.trijayafmplg.co.id/2012/12/kuliah-with-dosen-membuat- rumusan-masalah-tujuan-penelitian/
Published
2025-11-25
How to Cite
YUDISTIRA, Excy; HASANAH, Usrotul. AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA CERMEE KABUPATEN BONDOWOSO. ACTON, [S.l.], v. 21, n. 02, p. 66-73, nov. 2025. ISSN 2986-2655. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/acton/article/view/7570>. Date accessed: 18 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/acton.v21i02.7570.
Section
Articles