IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 6 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BESUKI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo merupakan salah satu unsur otonomi daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perdagangan dan perinustrian. Salah satu tugas Diskoperindag adalah mengelola hasil retribusi pelayanan pasar sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan retribusi pelayanan pasar Besuki dan pendapat pedagang serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Lokasi Penelitian adalah Pasar Besuki lama dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.Sumber data diperoleh dari wawancara dan pengumpulan data dengan pihak yang bersangkutan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan pasar sudah dikelola dengan baik.Beberapa kendala yang dihadapi dapat diatasi jika antara petugas dengan pedagang dapat bekerjasama dengan baik. Hasil pendapat dari beberapa pedagang sudah merasa cukup puas dengan pengelolaan retribusi pelayanan pasar.
Downloads
References
Edward, G. (2003). Implementing Public Policy.Jakarta
Felix, dan, A. L., & Nigro, G. (1999) Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan