IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 PASAL 59 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI DINAS SOSIAL KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Penyandang disabilitas sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial perlu mendapat perhatian agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Kabupaten Situbondo, memiliki hak untuk mengatur kepentingan daerahnya sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu dengan membentuk Peraturan Daerah yang selanjutnya akan disebut dengan PERDA yang dibuat oleh bupati bersama dengan DPRD. Berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas, maka Pemerintah Situbondo mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Sehingga dalam hal ini penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo lebih terjamin akan terpenuhnya hak dan kewajiban dari penyandang disabilitas itu sendiri. Dinas sosial merupakan instansi penting dalam pegimplemetasian peraturan daerah ini sesuai dengan pasal yang tercantum yaitu pasal 59 mengenai bantuan sosial, nama lain dari bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas pada tahun 2023 yaitu ASPD PLUS (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas PLUS).
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 59 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ada namun terdapat kendala yaitu komunikasi yang terjalin antara stakeholder (komunikasi intern) dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 59 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas mengenai Bantuan Sosial dapat dikatakan efektif, tetapi dalam komunikasi pemerintah dengan masyarakat (komunikasi ekstern) kurang efektif karena sesuai hasil penelitian ini yang mendapat bantuan sosial hanya orang orang terdekat. Tidak adanya sosialisasi yang melibatkan masyarakat sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahui akan adanya program pemerintah.
Downloads
References
Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publicatons. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI Press.
Sitanggang. 1996. Ekologi Pemerintahan. Jambi: Pustaka Sinar Harapan.
Silalahi, U. Studi Tentang Ilmu Administrasi. Bandung: Sinar Baru.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Pembukaan UUD 1945
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 59
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016