FEKTIVITAS FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA KLABANG KECAMATAN KLABANG KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Permusyawaratan Desa (BPD) yang sangat berperan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pembangunan desa serta pembinaan masyarakat desa, maka para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki tingkat pengetahuan dan wawasan yang sesuai dan lebih baik, sehingga tingkat keberhasilan pembangunan dapat dicapai dengan maksimal. Kehadiran BPD telah memberikan harapan dengan keberlangsungan demokrasi desa. BPD berperan bukan sebagai tangan panjang dari pemerintah, tetapi lebih merupakan tangan panjang dari masyarakat sekaligus perantara antara masyarakat dengan pemerintah desa. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis efektifitas fungsi pengawasan badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan Pembangunan infrastruktur Di Desa Klabang Kecamatan Klabang Kabupaten Situbondo.
Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif, dengan mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena alamiah dengan pengumpulan data mengguanakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Klabang Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1) kuantitas kerja semua anggota hanya beberapa anggota saja yang memiliki moral kerja yang baik untuk menjalankan tugasnya, 2) kualitas kerja kurang optimalnya sehingga ada program yang tidak terselesaikan dengan baik, 3) pemanfaatan waktu dalam pembangunan lancar tidak menemui kendala namun kurang memanfaatkan waktu dalam dilaksanakannya musrenbang, 4) Sumber daya manusia dalam keanggotaan BPD kurang memenuhi standar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Downloads
References
Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Atmosoeprapto, Kisdarto. 2002. Menuju SDM Berdaya – Dengan Kepemimpinan Efektif dan Manajemen Efisien, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Bungkaes. 2013. Hubungan Efektifitas Pengelolaan Program Raskin dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Surakarta. PT. Jaya Abadi.
Meoleong, Lexy J. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mahsun, Mohammad. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Pelayanan Publik. Yogyakarta: BPTE.
Nazir, Mohammad. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi penelitian kualitatif Edisi Refisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pamungkas. 2005:38. Kinerja Organisasi. Bandung: PT. Refika Aditama PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016
Prawirosentono. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Ypgyakarta: Edisi 1 Cetakan Kedelapan. BPFE.
Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: CV. Alfabeta.
Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Efektivitas Implementasi Kebijkan Otonomi Daerah. Jakarta : Citra Utama
Tangkilisan, Hall. 2005. Pengantar Ilmu Organisasi Publik. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek.
Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Wasistiono, Sadu. 2006. Prospek Pengembangan Desa. Bandung: CV. Fokus media.
Widjaja. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada.