ANALISA KEMAMPUAN KERJA PEGAWAI KANTOR URUSAN AGAMA PADA PELAYANAN PENCATATAN NIKAH DI KECAMATAN KENDIT KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
This study aims to analyze the work ability of the employees of the religious affairs office (KUA) in providing marriage registration services to communities in the Kendit sub-district of Situbondo district. This research is a field research that uses a qualitative approach. Data analysis was performed to answer the research problems used descriptive analysis of the data derived from the results of interviews, questionnaires and the results of observations (observations). The results of the study show that the procedures at the Office of Religious Affairs (KUA) are quite good, but only lack of clear information to the community and the attitude of employees who are less responsive and not friendly to the public
Downloads
References
Miles dan Huberman, 2012. Active Learning. Bandung. Nusamedia
Moenir, 2006. Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Santosa, 2008. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang
Sinambela, 2005. Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: UI Press
Sinambela, 2008. Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Prenada Mulia
Srimindarti, 2006. Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dalam Keluarga,Jakarta: Elsas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431.