PERAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADA KINERJA KEPALA DESA DI DESA PAOWAN KECAMATAN PANARUKAN KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Peran Pengawasan Badan Permusyawaaratan Desa pada Kinerja Kepala Desa berlandaskan pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah 2021 (pasal 50) yang bertujuan untuk mengetahui Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Pada Kinerja Kepala Desa Di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan dalam metode pengumpulan data terdiri dari tiga tehknik yaitu metode Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Kemudian Pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa pada rencana kegiatan pemerintahan desa sudah maksimal dibuktikan dengan terbentuknya RPJMDes, RKPDes, APBDes. Pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksaanaan kegiatan Pemerintahan Desa masih kurang maksimal dibuktikan dengan tidak terlaksananya program dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di mana ini berkaitan erat terhadap pengawasan yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa yaitu berupa program bantuan sosial tunai yang datanya di manipulasi oleh Kepala Desa, dana covid 19, dana jaminan pengamanan sosial bantuan stimulan Perumahan Swadaya rumah layak huni dan dari pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes) sedangkan pelaporan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sudah maksimal dimana badan permusyawaratan desa sudah memberikan laporan kepada BPMD atas penyalagunaan dana oleh Kepala Desa dan sekretaris desa tetapi tindakan dari badan permusyaratan desa masih kurang tepat di mana badan permusyawaratan desa kurang transparansi kepada masyarakat
Downloads
References
BUKU
Abdullah, Rozali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Fundamental Sebagai
Suatu Alternatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Bryant and White LG. 2012 edisi revisi. Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang. Jakarta: LP3ES, hal.9
Dwiyanto, Agus. Administrasi Publik Desentralisas, Kelembagaan dan Aparatur Sipil Negara, (Yogyakarta, Gadjah Madha University Press, 2015), h. 144
Erni Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Jakarta, Prenada Media, Edisi pertama, 2005. Hal.12dan 238-239.
Kadarman, 2001. Sistem Pengawasan Managament. Pustaka Quantum. Jakarta, hal. 161
Kansil, CST, 1991 ,Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, hal. 197.
Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Teori Budaya Organisasi, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nurcholis, Hanif. 2005, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta, hal.138.
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, h.12 dan 77. Jakarta : penerbit ERLANGGA
Sahya, Anggar. 2012 Ilmu Administrasi Negara,Bandung: Pustaka setia, h.11
Setyosari, Punaji. 2010. Metode Penelitian Penelitian dan Pengembangan Edisi Keempat. Jakarta: Kencana.
Siagian, Sondang P. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Hal.259
Simbolon, Maringan Masry, 2004, Dasar-Dasar Administrasi Dan Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal.62.
Soekanto Soejono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, hal.212
Sudarsono dan Edilius. 2002. Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Rinek, hal.105
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, h. 13
Syafiie, Inu Kencana. 2006. Ilmu Administrasi Publik Edisi Revisi. Jakarta. PT Rineka Cipta, h.14
Terry, George R. 2012. Prinsip-Prinsip Manajemen, penerjemah J-Smith D.F.M. Jakarta: PT Bumi Aksara, hal.397
Thoha, Miftah. 2012. Kepemimpinan Dalam Manajemen: PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.10,12 dan 21.
Tim Penyusun, 2017. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo,
Dreamlitera. Toha, Mifta (2008: Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Fajar Interpratama Offset, h.88
Widjaja, A.W.2004. Administrasi Kepegawaian. Jakarta: Rajawali, hal.3.
Widjaja, HAW. 2005 Otonomi Desa merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh. Jakarta ,PT. Raja Grafindo Persada, h.3 B.
Undang – Undang Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1954
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tentang Desa
Internet
Ali Sodiqin.(2021) Diduga Tilep Dana Desa Rp. 400 Juta, kades dan Sekdes. Diakses pada 27 Maret 2022
https://radarbanyuangi.jawapos.com/beritadaerah/situbondo.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,(2017) Indonesia Negara Maritim dengan Kepulauan. Diakses pada 11Maret 2022 https://jabarprov.go.id/index.php/news. D.
Jurnal Fauzan, Ali. (2010) “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Terhadap Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam
Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes” Sosial Politik, Diakses pada 1 April 2022