ANALISIS BIDANG ADMINISTRASI PELAYANAN BAGI MASYARAKAT BERBASIS GOOD GOVERNANCE DI DESA JUGLANGAN KECAMATAN PANJI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Dimulai dari proses permohonan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Setelah itu baru diproses di kantor desa Juglangan yang menjadi masalah dan menjadi keluhan masyarakat yaitu proses pelayanan yang rumit. Proses layanan yang kompleks ini juga memperlambat waktu layanan, terutama dalam kondisi pandemi saat ini. Dari segi akademik diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan di pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Triangulasi sumber dan triangulasi pengumpulan data dilakukan untuk mengecek keabsahan data. Dari hasil penelitian ini, good governance menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat didasarkan pada good governance di desa Juglangan, dilihat dari supremasi hukum, akuntabilitas, transparansi, atau keterbukaan, profesionalisme, dan partisipasi. Untuk desa Juglangan, peraturan yang menjadi pedoman belum dilaksanakan secara maksimal, seperti aturan jam kerja bagi aparat desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Good governance juga berkaitan dengan akuntabilitas dimana perangkat desa harus memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas dalam pemerintahan desa untuk memperoleh kinerja perangkat desa yang baik. Tata pemerintahan yang baik telah dilaksanakan secara efektif, terbukti dengan tindakan melaksanakan tugas dengan amanah, meskipun sedikit banyak masih membutuhkan alat untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Sudah terlaksana dengan baik jika dikaitkan dengan penyampaian informasi di desa Juglangan. Mudah diterima masyarakat dengan penyampaian informasi melalui kelompok informasi masyarakat (KIM) dan spanduk. Dalam mewujudkan profesionalisme di Desa Juglangan, dukungan kemampuan aparatur desa secara personal, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, aparatur desa tidak boleh membeda-bedakan siapapun yang mengajukan pelayanan. Sebaliknya, sebagian aparat Desa Juglangan belum memahami teknologi dan dampak waktu dalam penyelesaiannya. Tugas. Sehingga untuk terwujudnya partisipasi di desa Juglangan, ada kesinambungan dan kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk memberikan nilai-nilai positif. Kata kunci: Administrasi Pelayanan, Good Governance
Downloads
References
Informasi Publik untuk Pemerintah desa, penerbit Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Prijono Tjiptoherijanto, 2010 Mandala Manarung. Paradigma Administrasi Publik dan Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Prof. Dr. Warsito Utomo. 2012 Administrasi Publik Baru Indonesia,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prof.Dr.Sugiyono, 2017 Metode Penelitian Administrasi, Penerbit Alfabeta,Bandung.
Prof.Drs. Sutrisno Hadi, MA. 2015 Metologi Riset, Yogyakarta
Sri Maulidiah, S.Sos, M.Si, Desember 2014 Pelayanan Publik, Bandung.
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Perangkat desa.