IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA PPT-K2TPA KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan perlindungan secara khusus bagi korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, dan dilaksanakan berdasarkan atas azas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban, serta mempunyai tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan yang paling banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan yang memungkinkan menjadi penyeban yaitu : pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau bisa jadi pula pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri dibawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Oleh karena itu pelaku menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.kekerasan tidak hanya muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode analisis interaktif menurut teori Miles dan Huberman. Adapun Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Pusat PelayananTerpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (PPT K2TPA), Waktu penelitian pada bulan Maret – Juli 2019 . Pengumpulan data dilakukan dengan cara : Observasi, Interview, Teknik dokumentasi dan studi pustaka. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang dengan keynote speaker Ketua Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Hasil dalam penelitian ini adalah : 1). Implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Situbondo belum sepenuhnya berjalan dengan baik, selain sosialisasi yang kurang merata, ada hambatan-hambatan lain seperti, sikap aparat hukum masih bias gender, masyarakat masih tidak mengerti akan hukum. 2). Mengatasi hambatan-hambatan tersebut dengan cara melalukukan komunikasi dan koordinasi yang efektif antar penegak hukum, meningkatkan sikap dan integritas yang tinggi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat mengenai Undang-undang yang mengatur tentang KDRT.
Downloads
References
Endang Sumiarni, M (2005, Februari 2) Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Harkrisnowo, H, (2000) Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Luhulima A. S (2000) Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta:PT. Alumni
Natalie Kollimann, E. Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Budi Winarno. (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Penerbit MedPress.
Denhardt, R. B., and Grubbs J. W. 1999. Public Administration: An Action Orientation. Orlando: Harcourt Brace and Company
Douglas, Jack D. & Frances Chaput Waksler. Kekerasan dalam Teori-TeoriKekerasan. (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002)
Hakimi, Muhammad. Membisu Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Isteri,(Yogyakarta : LPKGM FK UGM, 2001)
Harkrisnowo, Harikrsistuti. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan.Dimuat dalam bunga rampai Pemahaman Bentuk-Bentuk TindakKekerasan Terhadap Perempuan, Achie Sudiarti Luhulima (ed),(Alumni, 2000)
Ihromi, TO. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. (Bandung : Alumni,2000), Lampiran 2, Deklarasi Penghapusan Kekerasan TerhadapPerempuan Tahun 1993Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2013. Profil Anak Indonesia. Jakarta : PT. Desindo Putra Mandiri
Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia 2014. Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada
Nurul Huda, 2008. Kekerasan Terhadap Anak dan masalah sosial yang kronis. Pena Justicia Volume VII No.14
Sirajuddin, dkk 2012. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi Dan Keterbukaan Informasi, Malang : Setara Press
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
--------------------. Undang-undang No. 23 Tahun 2004, tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga
--------------------. Undang-undang No. 31 Tahun 2014, tentaang Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban
http://www.indonesiastudent.com/pengertian-kekerasan-menurut-para-ahli-dan-bentuknya/. Diakses pada tanggal 2 Februari 2019 Pukul 11.45 WIB
http://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/perlindungan.html Diakses Pada Tanggal 5 Februari 2019 Pukul 09.16 WIB
http://www.kamusbahasaindonesia.org/kekerasan. Diakses Pada tanggal 15 Februari 2019 Pukul 14.25 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5080e549b11da/hak-korban-kdrt-atas-perlindungan-dari-lpsk/ Diakses Pada tanggal 3 Maret 2019 Pukul 19.45 WIB
https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/PP2_Perlindungan%20Terhadap%20Saksi%20dan%20Korban.pdf. Diakses Pada tanggal 5 Maret 2019 Pukul 13.20 WIB