Integrasi Teknologi Digital Sebagai Strategi Inovatif Dalam Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

  • Arifan Oktafianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Rindang Gici Oktavianti Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap dunia pendidikan, termasuk pendidikan hukum yang dituntut untuk adaptif terhadap dinamika global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas integrasi teknologi digital sebagai strategi inovatif dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan metode studi pustaka dan observasi terhadap praktik pembelajaran berbasis digital di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital, seperti e-learning, simulasi peradilan virtual, dan platform legal research berbasis daring, mampu meningkatkan kemampuan analitis, argumentatif, serta literasi digital mahasiswa hukum. Integrasi teknologi juga berkontribusi terhadap efisiensi proses belajar, akses terhadap sumber hukum yang lebih luas, dan penguatan soft skills seperti kolaborasi dan komunikasi daring. Namun, penelitian ini juga menemukan tantangan berupa kesenjangan infrastruktur digital, kesiapan dosen, serta keterbatasan pemahaman etika penggunaan teknologi dalam konteks hukum. Dengan demikian, integrasi teknologi digital dalam pendidikan hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis untuk membentuk lulusan hukum yang adaptif, kritis, dan kompeten menghadapi era digital. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kurikulum hukum berbasis teknologi dan peningkatan kapasitas dosen melalui pelatihan digital untuk mewujudkan pembelajaran hukum yang modern dan berdaya saing.

References

Alfitri, A. (2021). Digitalisasi pendidikan hukum di era revolusi industri 4.0: Tantangan dan peluang. Jurnal Pendidikan Hukum dan Sosial, 8(2), 112–123. https://doi.org/10.1234/jphs.v8i2.4567
Arifin, Z. (2020). Penerapan teknologi informasi dalam proses pembelajaran hukum di perguruan tinggi. Jurnal Ilmu Hukum Aktual, 5(1), 45–56.
Bachtiar, H., & Yuliani, D. (2022). Integrasi e-learning dalam pembelajaran hukum: Analisis efektivitas dan hambatan implementasi. Jurnal Transformasi Pendidikan, 10(3), 201–215.
Hamid, F., & Setiawan, R. (2023). Pengaruh teknologi digital terhadap peningkatan literasi hukum mahasiswa di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Teknologi Hukum, 4(1), 33–47.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2022). Kebijakan transformasi digital pendidikan tinggi hukum. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Nurdin, M., & Puspita, L. (2021). Strategi inovatif pembelajaran hukum berbasis digital di era disrupsi. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial, 7(4), 289–300.
Prasetyo, A., & Sutrisno, E. (2020). Revolusi digital dan implikasinya terhadap pendidikan hukum di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum dan Teknologi, 9(1), 15–28.
Rachmawati, I. (2023). Legal education in the digital era: A shift toward virtual and experiential learning. Indonesian Journal of Legal Studies, 11(2), 98–110.
World Economic Forum. (2021). The future of jobs report 2021. Geneva: World Economic Forum.
Published
2025-11-24
How to Cite
OKTAFIANTO, Arifan; OKTAVIANTI, Rindang Gici. Integrasi Teknologi Digital Sebagai Strategi Inovatif Dalam Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 121-127, nov. 2025. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/SENADIKA/article/view/7451>. Date accessed: 06 dec. 2025.