Model Pendidikan Klinik Hukum Lintas Disiplin Untuk Penguatan Kompetensi Mahasiswa Dalam Menyelesaikan Sengketa
Abstract
Pendidikan Klinik Hukum (Clinical Legal Education) menggabungkan pembelajaran akademis dan praktis bagi mahasiswa hukum, namun dalam menghadapi kompleksitas masalah hukum saat ini, pendekatan monodisipliner dianggap kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi pengembangan model Pendidikan Klinik Hukum Lintas Disiplin di Indonesia yang dapat menghasilkan penguatan kompetensi mahasiswa dalam menyelesaikan sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, artikel ini menganalisis berbagai literatur terkait yang membahas model pendidikan klinik hukum dan manfaatnya bagi mahasiswa hukum. Pembahasan menyoroti konsep Pendidikan klinik hukum berbasis lintas disiplin ilmu dan model Pendidikan klinik hukum untuk penguatan kompetensi mahasiswa dalam menyelesaikan sengketa. Hasilnya, konsep Pendidikan Klinik Hukum lintas disiplin memberikan perspektif yang berbeda tentang realitas masalah sehingga menghasilkan beragam pandangan yang bisa saling melengkapi dalam merespons isu yang ada. Selain itu, model Pendidikan klinik hukum lintas disiplin ilmu dapat diterapkan dalam konteks Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berpotensi meningkatkan kompetensi mahasiswa untuk menyelesaikan sengketa secara komprehensif dan holistik, serta memperkuat keterampilan praktis yang diperlukan di dunia profesional.



