LIVE STREAMING: SUARA PENYANDANG DISABILITAS DAN PARTISIPASI POLITIK PADA PEMILU 2024
Abstract
Ciri khas negara demokrasi adalah dengan diadakannya pemilihan umum (General Election) yang akan memilih pemilihan presiden, gubernur dan bupati beserta wakil-wakilnya, juga memilih DPR dari tingkat pusat maupun daerah. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap lima tahun sekali, berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, hal mana sudah ditetapkan pada pasal 22E UUD 1945, selanjutnya mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya termuat Pasal 27 pasal 28E UUD NRI.
Warganegara penyandang disabilitas dan difabel mempunyai hak memilih atau hak politik pada pemilu, ini didukung Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Bab IV Pasal 198 tentang hak memilih saat pemilu.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dari seluruh peraturan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.
Pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas dengan dilibatkannya pada kegiatan pendidikan politik dalam bentuk penyuluhan berupa Live Streaming melalui acara Lintas Kediri Sore Ini: Cerita Kata dengan tema Suara Disabilitas dalam Pemilu 2024, diselenggarakan oleh RRI Kediri, pada Hari Senin, 08 Mei 2023 pukul 15.00 hingga pk.16.15. Hasil yang dicapai adalah para penyandang disabilitas akan mengetahui hak suara beserta kewajibannya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu guna memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapannya.
Kata Kunci: Suara Disabilitas, Partisipasi Politik
