LIVE STREAMING: PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU 2024
Abstract
Justifikasi Teks
Setiap yang menganut sistem demokrasi pasti menyelenggarakan pemilihan umum yang di dalamnya terdapat pemilihan presiden, gubernur, dan bupati beserta wakil-wakilnya, begitu pula memilih wakil-wakil rakyatnya di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap lima tahun sekali, berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, hal ini sudah ditetapkan di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Setiap warganegara termasuk penyandang disabilitas dalam pemilu mempunyai hak memilih atau hak politik, hal ini sudah dijelaskan dalam UU No 7 tahun 2017 Bab IV Pasal 198 tentang hak memilih saat pemilu. Pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan, namun sesungguhnya mereka mempunyai kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di antaranya adalah aksesibilitas pemilu, di antaranya dilibatkannya pendidikan politik melalui beberapa sarana, salah satunya dalam bentuk ceramah atau penyuluhan melalui acara Lintas Kediri Sore Ini - Ruang Jendela Inklusi secara Live Streaming dengan tema Pendidikan Politik Bagi Disabilitas pada Hari Senin 02 Januri 2023 pukul 15.00, pihak RRI Kediri. Hasil yang dicapai adalah para penyandang disabilitas akan mengetahui hak dan kewajibannya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu dan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapannya.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang naskahnya diterbitkan pada Jurnal Abdi Publik menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya dan memberikan jurnal hak publikasi pertama. Karya ini disebarluaskan secara serentak di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan dan mengadaptasi karya tersebut dengan syarat memberikan pengakuan/kredit yang sesuai kepada penulis dan mencantumkan tautan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang telah diterbitkan oleh jurnal (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan syarat mencantumkan pengakuan yang jelas atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk membagikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web pribadi) sebelum dan selama proses pengiriman naskah. Hal ini terbukti dapat mendorong pertukaran ilmiah yang produktif serta meningkatkan jumlah kutipan (sitasi) yang lebih awal dan lebih luas dari karya yang telah diterbitkan.
