PENDAMPINGAN ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA (APE) DALAM KEGIATAN PELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Pembangunan yang berkeadilan di segala bidang merupakan salah satu bentuk untuk memberikan akses partisipasi yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Keberpihakan pemerintah kepada perempuan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender yang diaplikasikan pada semua jenis program kerja pemerintah. Kabupaten Situbondo merupakan salah satu kabupaten yang merumuskan kesetaraan gender dalam misi Bupati Situbondo "Membangun Masyarakat Situbondo Sehat, Cerdas, dan Meningkatkan Peran Perempuan". Misi yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 sekaligus menjadi landasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo dan dinas teknis terkait lain dalam menjalankan program kerjanya. Dengan menyuarakan kesetaraan gender dalam hal ini berarti memberikan perhatian lebih terkait isu dan permasalahan gender yang terjadi di Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dilakukan untuk membangun sinergitas pemahaman terhadap semua lembaga pemerintah di Kabupaten Situbondo dalam rangka mewujudkan pembangunan yang responsif gender sekaligus untuk mempersiapkan evaluasi pengarusutamaan gender pada tahun 2023. Output dari kegiatan ini adalah Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam bentuk program/kegiatan terhadap kesenjangan yang masih terjadi di masing-masing lembaga pemerintah di Kabupaten Situbondo.
```
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang naskahnya diterbitkan pada Jurnal Abdi Publik menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya dan memberikan jurnal hak publikasi pertama. Karya ini disebarluaskan secara serentak di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan dan mengadaptasi karya tersebut dengan syarat memberikan pengakuan/kredit yang sesuai kepada penulis dan mencantumkan tautan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang telah diterbitkan oleh jurnal (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan syarat mencantumkan pengakuan yang jelas atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk membagikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web pribadi) sebelum dan selama proses pengiriman naskah. Hal ini terbukti dapat mendorong pertukaran ilmiah yang produktif serta meningkatkan jumlah kutipan (sitasi) yang lebih awal dan lebih luas dari karya yang telah diterbitkan.
