Penguatan Budaya Antikorupsi Pada Generasi Muda Melalui Edukasi Hukum
Abstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang memberikan dampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan langkah preventif melalui penguatan budaya antikorupsi sejak dini. Generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sehingga perlu dibekali pemahaman hukum dan nilai-nilai integritas melalui kegiatan edukasi yang berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum generasi muda mengenai budaya antikorupsi sebagai upaya preventif dalam mencegah perilaku koruptif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Sasaran kegiatan adalah pelajar, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan yang berada di wilayah mitra pengabdian. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsep korupsi, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, nilai-nilai integritas, serta pentingnya penerapan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut ditunjukkan oleh peningkatan nilai rata-rata pre-test dari 61,8 menjadi 85,6 pada post-test, atau meningkat sebesar 38,5%. Selain peningkatan aspek pengetahuan, kegiatan ini juga mampu membangun kesadaran hukum, meningkatkan partisipasi peserta dalam diskusi, serta menumbuhkan komitmen untuk menerapkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, edukasi hukum melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat terbukti menjadi strategi preventif yang efektif dalam memperkuat budaya antikorupsi di kalangan generasi muda serta mendukung terwujudnya masyarakat yang berintegritas dan taat hukum.
Downloads
References
Hidayat, R., Santoso, B., & Utami, S. (2020). Internalisasi nilai antikorupsi pada generasi muda melalui pendidikan karakter formal. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 45–56. https://doi.org/10.20527/kwn.v10i2.8910
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2024). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). https://jdihn.go.id/
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2024). Merdeka Belajar. https://kemdikdasmen.go.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Pendidikan antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Panduan sembilan nilai integritas antikorupsi untuk remaja. KPK RI..
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Portal edukasi antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/
Pratama, A. B., & Wijaya, M. (2022). Strategi preventif pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendekatan sosio-edukatif. Jurnal Integritas, 8(1), 12–25. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.912
Ramadhan, F., & Lestari, D. (2024). Analisis tingkat kesadaran hukum remaja terhadap perilaku koruptif skala kecil. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(1), 89–101. https://doi.org/10.1073/jhm.v6i1.2024
Rasdi, R., Arifin, R., Widyawati, A., Adiyatma, S. E., & Ilyasa, R. M. A. (2021). When Students Fight Corruption: A Portrait of Anti-Corruption Education for Elementary School Students. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(1), 111–124. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i1.42291
Suryani, E. (2021). Peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam gerakan antikorupsi. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(2), 134–142. https://doi.org/10.30595/jppm.v5i2.7932
Syahputra, Y. B., Theotama, G., & Hapsari, A. N. S. (2024). Anti-Corruption Education, Is It Important? Asia Pacific Fraud Journal, 9(2). https://doi.org/10.21532/apfjournal.v9i2.327





