Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Panji Kidul Situbondo

  • Dyah Silvana Amalia Prgam Studi Ilmu Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Winasis Yulianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Program penyuluhan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Panji Kidul Situbondo. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santriwati, guru agama, dan pengurus mengenai hak dan perlindungan hukum mereka berdasarkan hukum Indonesia. Dengan menggunakan metodologi pendidikan masyarakat, kegiatan ini melibatkan presentasi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab, dilengkapi dengan tes pra dan pasca untuk menilai transfer pengetahuan. Temuan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta tentang kerangka hukum utama, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Intervensi ini menyoroti peran penting pendidikan hukum yang terarah dalam menjembatani kesenjangan antara peraturan perundang-undangan yang ada dan implementasi praktis dalam lingkungan pendidikan agama. Keberhasilan program ini menggarisbawahi potensi pesantren untuk menjadi mitra proaktif dalam membina lingkungan yang lebih aman dan memberdayakan kelompok rentan, sehingga berkontribusi pada tujuan yang lebih luas yaitu keadilan sosial dan kepatuhan hukum.

References

Eviningrum, S. (2023). Sosialisasi Pesantren Ramah Anak dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Satuan Pesantren Se-Kabupaten Madiun. Abdimas Indonesian Journal, 3(2), 13-18.
Hofi, M. A. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Santri Dari Ancaman Dan Perilaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 1(2), 64–82.
Mushafi, M., Iskandar, A., Athourrahman, A., Hasanah, L. N., Jannah, M., & Arifah, R. A. F. N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan dalam Hukum Pidana Indonesia Bagi Santriwati Pondok Pesantren Nurul Jadid. Salwatuna: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 33-41.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Published
2025-07-18
How to Cite
AMALIA, Dyah Silvana; YULIANTO, Winasis. Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Panji Kidul Situbondo. GUNAVATTA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 90-99, july 2025. ISSN 3089-8234. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/GUNAVATTA/article/view/6867>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/gunavatta.v1i2.6867.