@article{prosiding, author = {Benita Cinantya and Arief Suryono and M. Hudi Sayuti}, title = { PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI DENGAN BLANGKO KOSONG YANG PEMBAYARAN HARGA OBJEKNYA BELUM LUNAS}, journal = {PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS}, volume = {1}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat Akta Jual Beli harus berdasarkan pada kehendak para penghadap serta dalam pengisian pada blangko akta harus sesuai dengan dokumen – dokumen penghadap yang terlampir. Pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT wajib dihadiri dan ditandatangani oleh para penghadap, PPAT, dan saksi – saksi yang bertujuan untuk memenuhi syarat terang dan tunai. Sebelum dilakukan penandatanganan akta jual beli wajib dibacakan oleh PPAT dihadapan para pihak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 PP No. 37 tahun 1998. Penulisan ini bertujuan mengetahui Tanggung Jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli yang didahuli dengan penandatanganan blangko kosong dan mengetahui keabsahan pembuatan Akta Jual Beli yang sebelumnya sudah ditandatangani pada blangko kosong oleh para penghadap. Jenis penelitian hukum ini adalah normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini, PPAT yang menyuruh penghadap untuk menandatangani blangko kosong terlebih dahulu dan pengisian pada Akta Jual Beli tidak diketahui oleh para penghadap, hal tersebut menyalahi kewenangannya karena tidak dibacakannya akta tersebut dan para penghadap tidak mengetahui isi aktanya yang mana merugikan penghadap dan PPAT harus bertanggung jawab atas perbuatannya.}, pages = {56--64}, url = {https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/2310} }