KETERLIBATAN FORUM PUSPA SEBAGAI MITRA STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH DALAM SOSIALISASI ANTI-PERNIKAHAN ANAK DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Pernikahan anak masih menjadi permasalahan serius dan multidimensional di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Situbondo. Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di tingkat SMP. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa, guru, serta orang tua mengenai risiko dan dampak negatif pernikahan anak, sekaligus memperkuat peran kelembagaan perempuan dalam advokasi dan perlindungan hak anak berbasis komunitas. Metode yang digunakan meliputi edukasi interaktif, diskusi partisipatif, dan penyampaian materi kontekstual yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik usia remaja. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap dampak pernikahan anak, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial-ekonomi. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan keterlibatan peran dan partisipasi Forum PUSPA sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelaksanaan edukasi perlindungan anak berbasis sekolah. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kelembagaan perempuan ini mencerminkan praktik tata kelola kolaboratif (collaborative governance) yang efektif dalam pencegahan pernikahan anak di tingkat akar rumput. Dengan demikian, penguatan kapasitas kelembagaan perempuan dapat menjadi strategi yang berkelanjutan dan relevan dalam mendukung kebijakan perlindungan anak di daerah.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










