PEREDARAN OBAT JENIS TRIHEXYPENIDYL SEBAGAI SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR YANG MENIMBULKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan. Diawali dari pencegahan, diagnosa, pengobatan dan pemulihan, obat menjadi salah satu komponen pokok yang harus selalu tersedia dan tidak tergantikan pada pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, Obat dapat merugikan kesehatan bila tidak memenuhi persyaratan, bila digunakan secara tidak tepat atau bila disalahgunakan. Oleh karena itu berbeda dengan komoditas perdagangan lainnya, peredaran obat diatur sedemikian rupa agar terjamin keamanan, mutu dan ketepatan penggunaannya. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum terkait prinsip hukum tindak pidana pengedaran obat jenis Trihexyphenidyl yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan Untuk mengetahui akibat hokum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pengedaran sedia farmasi obat Trihexypenidyl tanpa izin edar. Bahwa prinsip hukum terhadap tindak pidana pengedaran obat jenis Trihexypenidyl sebagai sediaan farmasi tanpa izin edar yakni asas legalitas, asas keadilan hukum, asas kemanfaatan hukum, dan asas kepastian hukum. Dan akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pengedaran obat jenis Trihexypenidyl sebagai sediaan farmasi tanpa izin edar yakni terdapat dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.