PRINSIP HUKUM PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Ali Uraidi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Salah satunya yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” Pasal 26 ayat 1 butir c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis penelitian ini yang bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Prinsip hukum terhadap perkawinan dalam perspektif PUUP tentang Perubahan atas UUP bahwa perkawinan bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Akibat hukum jika terjadi perkawinan di bawah umur dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Abstract

Salah satunya yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” Pasal 26 ayat 1 butir c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis penelitian ini yang bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Prinsip hukum terhadap perkawinan dalam perspektif PUUP tentang Perubahan atas UUP bahwa perkawinan bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Akibat hukum jika terjadi perkawinan di bawah umur dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

References

BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2000. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ali, Zainuddin. 2007, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Ali, Zainudin. 2006. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Azhar, Ahmad, Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UI Pres., Yogyakarta
Fokusmedia, 2007. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Kompilasi Hukum Islam, Fokusmedia, Bandung
Hadikusuma, Hilman. 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju, Bandung
Husen Muhammad, 2000, Fikih Perempuan Refleksi Kyai Atas Agama dan Gender, LKIS, Jogyakarta
Ibrahim, Johny. 2007, Teori, metode dan penelitian hukum normatif, Bayumedia publishing, Malang-Jawa Timur
Idris, Moh, Ramulyo, 2004,Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Jakarta, Bumi Aksara.
Pagar, 2007. Pembaharuan Hukum Islam Indonesia , Citapustaka Media, Bandung
Rachmaliansari, Elisa. 2005. Pentingnya Periksa Kesehatan Pra-Nikah. Metrobanjar Online
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana.
Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberti
Soeroso. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta
Tahir, Andi, Hamid, 2005. Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama Dan Bidangnya,: Sinar Grafikahal, Jakarta
Wantjik, K, Saaleh, 1978. Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Peraturan Perundang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Website
http://rahmadhendra.staff.unri.ac.id/files/2013/04/hukum-keluarga.pdf
Published
2022-01-14
How to Cite
URAIDI, Ali. PRINSIP HUKUM PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 103-124, jan. 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1459>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i1.1459.
Section
Articles