TINJAUAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PENCATAT LELANG KEPAILITAN

  • Abdul Halim Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelelangan noneksekusi sukarela. Artinya jenis pelelangan lain bukan menjadi domain kerja pejabat lelang kelas II. Sehingga kapasitas dan kapabilitas notaris tidak dapat menyentuh proses pelelangan kepailitan. Hal ini menandakan bahwa kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II tidak berpengaruh terhadap aspek kepailitan. Akan tetapi pada aspek pelelangan noneksekusi sukarela notaris memiliki peranan yang penting karena memiliki kewajiban untuk membuat dan membacakan bagian kepala risalah lelang di hadapan perserta lelang pada saat pelaksanaaan lelang. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum baru, karena apabila notaris selaku pejabat lelang kelas II tidak menghadiri pelaksanaan lelang pada jadwal yang telah ditentukan maka pelelangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Abstract

Kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelelangan noneksekusi sukarela. Artinya jenis pelelangan lain bukan menjadi domain kerja pejabat lelang kelas II. Sehingga kapasitas dan kapabilitas notaris tidak dapat menyentuh proses pelelangan kepailitan. Hal ini menandakan bahwa kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II tidak berpengaruh terhadap aspek kepailitan. Akan tetapi pada aspek pelelangan noneksekusi sukarela notaris memiliki peranan yang penting karena memiliki kewajiban untuk membuat dan membacakan bagian kepala risalah lelang di hadapan perserta lelang pada saat pelaksanaaan lelang. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum baru, karena apabila notaris selaku pejabat lelang kelas II tidak menghadiri pelaksanaan lelang pada jadwal yang telah ditentukan maka pelelangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

References

Buku:
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, , Ghia Indonesia, Bogor
GHS Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, cet.III, Erlangga, Jakarta, hlm 15.
Habib Ajie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, hlm. 24
Johny Ibrahim,2006,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publlishing: Malang, hlm. 26
Lilik Muyadi, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
(PKPU), PT Alumni Bandung, Bandung
M. Hadi Subhan, ,1995, Hukum Kepailitan, Prenada Media Grup, Bandung
Purnama Tioria Sianturi, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, CV. Mandar Maju, Bandung, hlm.1
Rachmadi Usman, 2016, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta
Rahmat Soemitro, 1987, Peraturan dan Instruksi Lelang, Bandung : PT. Eresco,hlm. 106
R. Sugondo Notodisorjo, 2007, Hukum Notariat di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 13.
Syamsudin Sinaga, 2012,Hukum Kepailitan indonesia, Tatanusa, Jakarta,
hlm. 34-35
Tan Thong Kie, 2000, Buku I studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris,
Cetakan 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
Victor Situmorang & Soekarso, 1994,Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 18
Zainal Asikin, 2001, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 29

Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengeloalaan Barang Milik Negara/Daerah
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Pejabat Lelang I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 Tentang Pejabat Lelang Kelas II
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara Per-03 / KN / 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
Situs :
QS An-Nisa:58, https://tafsirweb.com/1590-quran-surat-an-nisa-ayat-58.html, di akses pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2020, pukul 05.13 WIB
Law Consultant, Kepailitan di Indonesia, http://klika kupailit. Wordpress.com/ 2011/ 05/ 21/ kepailitan-di-Indonesia/, diunduh Sabtu 20 Maret 2020, pukul 21.15 Wib.
Published
2021-05-27
How to Cite
HALIM, Abdul. TINJAUAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PENCATAT LELANG KEPAILITAN. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 85-102, may 2021. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1458>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i1.1458.
Section
Articles