TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

  • Yudistira Nugroho Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pemerintah Desa sebagai badan kekuasaan terendah memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri juga memiliki wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan secara bertahap dari pemerintahan di atasnya yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penggunaan dana desa terkait penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Bagaimana sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu penyaluran dana desa terkait penanganan Covid-19 berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yaitu Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19 diatur pada pasal 2 ayat (1) undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 2 ayat (2) UU Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


 

Abstract

Pemerintah Desa sebagai badan kekuasaan terendah memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri juga memiliki wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan secara bertahap dari pemerintahan di atasnya yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penggunaan dana desa terkait penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Bagaimana sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu penyaluran dana desa terkait penanganan Covid-19 berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yaitu Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19 diatur pada pasal 2 ayat (1) undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 2 ayat (2) UU Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


 

References

BUKU
Abdulkadir Muhammad,2014, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti: Bandung
Johny Ibrahim,2016,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publlishing: Malang
Monang Siahaan, 2014. Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum.
Cet 2. Kencana, Jakarta.
Saparin, 2009. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2011. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, ctk Ketiga, UI Press: Jakarta,

UNDANG – UNDANG
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, penjelasan mengenai Desa

INTERNET
https://news.detik.com/berita/d- 4816441/koruptor-memang-bisa-dihukum- mati-di-indonesia-ini-aturannya di akses 10 Juli 2020
https://www.merdeka.com/jateng/ini-mekanisme- pendataan-dan-penyaluran-blt-dana-desa- untuk-atasi-dampak-covid-19-kln.html di akses 06 Juni 2020
Published
2021-05-27
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 65-84, may 2021. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1457>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i1.1457.
Section
Articles