@article{acton, author = {Senain Senain and Khoirul Indrawanto}, title = { PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA GEBANGAN KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO}, journal = {ACTON}, volume = {16}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = {Masyarakat Desa Gebangan merupakan masyarakat yang memiliki kompleksitas kebutuhan. Sejalan dengan hal tersebut mereka membutuhkan pelayanan yang berkualitas dari pemerintahan Desa setempat yang harus senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan mereka untuk memberikan pelayanan yang semakin baik sesuai tuntunan masyarakat. Salah satu tupoksi dari Badan Permusyawaratan Desa yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Badan Permusyawartan Desa (BPD) sebagai wakil rakyat di Desa adalah sebagai tempat bagi masyarakat Desa untuk menyampaikan aspirasinya dan untuk menampung segala keluhan-keluhan dan kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut untuk disampaikan kepada instansi atau lembaga terkait.Badan Permusyawartan Desa (BPD) sudah melaksanakan tugas dan fungsinya namun dalam proses pembuatan Peraturan Desa masih ada kendala yang dapat menghambat pembuatannya BPD tidak punya kekuatan meskipun dilahirkan oleh Undang-Undang akan tetapi sudah direncanakan dan masih menunggu Perda dari Kabupaten Situbondo sebab Perdes Gebangan harus disesuaikan dengan Perda. Peran BPD sebagai Pengawas dapat dijelaskan bahwa BPD sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, namun hal ini hanya dilakukan oleh sebagian anggota saja, karena masih ada beberapa anggota BPD yang lebih mengutamakan pekerjaannya sendiri ketimbang tugasnya sebagai BPD. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman para Anggota BPD terhadap Tugas dan Fungsi yang diberikan.}, issn = {2986-2655}, pages = {1--12}, url = {https://unars.ac.id/ojs/index.php/acton/article/view/1517} }